Sunday 20 September 2015

Pernikahan Gay, Terlaknat!

Redaksi     11:11    

Pernikahan Gay Bali | hariandepok.com
Baru baru ini, publik dibuat heboh dengan adanya pernikahan sesama jenis yang dilangsungkan di Bali. Seolah, kaum gay yang menikah tersebut ingin memproklamirkan diri sebagai pasangan gay yang berhasil menyatukan cinta mereka dalam pernikahan. Banyak yang kontra. Namun banyak juga yang mendukung dengan alasan, itu pilihan hidup masing masing orang dan kita tidak bisa memaksakan seseorang untuk jatuh cinta kepada seseorang. Atas nama cinta, atas nama kebebasan, semua orang berhak melakukan apapun dan kapanpun.

Benarkah?? sepenting itukah cinta pada manusia hingga harus dijunjung tinggi dan mengesampingkan semua aturan? Sejatinya, setiap manusia dibekali fitrah oleh Allah Swt. Salah salah satunya adalah naluri mencintai dan dicintai. Akan tetapi, ketika setiap manusia memiliki fitrah tersebut tidak lantas bisa menyalurkannya sembarangan. Islam memiliki aturan tegas dalam hal tersebut.

Perilaku menyimpang LBGT sangatlah dibenci dalam Islam. Agama Islam sendiri telah tegas mengharamkan dan melaknat LGBT apalagi perkawinan sesama jenis. Perbuatan mereka dilaknat Allah Swt dan negara Khilafah akan memberikan sanksi tegas bagi pelaku homoseksual dengan menghukum mati mereka. Islam menjelaskan bahwa hikmah penciptaaan jenis kelamin laki-laki dan perempuan adalah untuk kelestarian jenis manusia dengan segala martabat kemanusiaannya (QS. an-Nisa [4]: 1).

Perilaku seks yang menyimpang seperti homoseksual, lesbianisme dan seks di luar pernikahan bertabrakan dengan tujuan itu. Islam dengan tegas melarang semua perilaku seks yang menyimpang dari syariah itu. Islam mencegah dan menjauhkan semua itu dari masyarakat. Sejak dini, Islam memerintahkan agar anak dididik memahami jenis kelaminnya beserta hukum-hukum yang terkait. Islam juga memerintahkan agar anak pada usia 7atau 10 tahun dipisahkan tempat tidurnya sehingga tidak bercampur. Islam juga memerintahkan agar anak diperlakukan dan dididik dengan memperhatikan jenis kelaminnya. Sejak dini anak juga harus dididik menjauhi perilaku berbeda dengan jenis kelaminnya.

Islam melarang laki-laki bergaya atau menyerupai perempuan, dan perempuan bergaya atau menyerupai laki-laki. Nabi Saw melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki (HR. al-Bukhari). Nabi Saw juga memerintahkan kaum muslim agar mengeluarkan kaum waria dari rumah-rumah mereka. Dalam riwayat Abu Daud diceritakan bahwa Beliau Saw pernah memerintahkan para sahabat mengusir seorang waria dan mengasingkannya ke Baqi’.

Dengan semua itu, Islam menghilangkan faktor lingkungan yang bisa menyebabkan homoseksual. Islam memandang homoseksual sebagai perbuatan yang sangat keji. Perilaku itu bahkan lebih buruk dari perilaku binatang sekalipun. Di dalam dunia binatang tidak dikenal adanya pasangan sesama jenis. Islam memandang homoseksual sebagai tindak kejahatan besar. Pelakunya akan dijatuhi sanksi yang berat.

Nabi saw. bersabda: Siapa saja yang kalian jumpai melakukan perbuatan kaum Nabi Luth as., maka bunuhlah pelaku dan pasangan (kencannya). (HR. Abu Daud, Turmudzi, Ibnu Majah).

Dengan sanksi itu, orang tidak akan berani berperilaku homoseksual. Masyarakat pun bisa diselamatkan dari segala dampak buruknya.


Hafidhah Silmi
Aktivis Lembaga Dakwah Sekolah
Kabupaten Magetan, Jawa Timur.


  suara-islam.com   

0 komentar :

Kementar Facebook

© 2011- | Haba IMM Banda Aceh.
Designed by