Wednesday 11 November 2015

Buntut Penolakan Pendirian Masjid Asy Syuhada, Warga Muslim Mengungsi

Redaksi     19:45    

Aparat Kodim menjaga keamanan dalam aksi massa menolak mushollah dan masjid
Sulut - Ratusan orang dari organisasi massa Kristen hari Senin (09/11/2015), menghentikan pembangunan mushollah di daerah Girian Permai Bitung, Sulawesi Utara (Sulut). Aksi massa ini buntut penolakan massa atas rencana pembangunan Masjid Asy-Syuhada di Kompleks Aer Ujang, kelurahan Girian Permai, kecamatan Girian, Kota Bitung, Sulawesi Utara.

“Massa meminta kita menghentikan pembangunan mushollah. Sebelumnya, massa juga meminta kami menutup rencana pendirian masjid, “ ujar Karmin Mayau, Ketua Panitia Pembangunan Masjid Asy-Syuhada kepada seperti dilansirkan hidayatullah.com, Rabu (11/11/2015) pagi.

Karmin mengatakan, kasus ini bermula ketika bulan Mei 2015, massa menolak pendirian Masjid Asy Syuhada Kompleks Aer Ujang, kelurahan Girian Permai, kecamatan Girian, Kota Bitung, Sulawesi Utara.

Akibat larangan pendirian rumah ibadah ini, warga Muslim di wilayah tersebut yang jumlahnya sekitar 350 KK berinisiatif membuat mushollah sementara berbahan triplek 4 X 6. Namun massa yang mengatasnamakan dirinya Brigade Manguni, Devisi Bela Negara dan Waranai mendatangi paniyia dan menolak pendirian mushollah.

“Menurut mereka rumah ibadah apapun dilarang berdiri di lokasi tersebut, kecuali bentuknya renovasi,” ujar Karmin.

Dalam peristiwa ini sempat terjadi ketegangan yang menyebabkan beberapa warga Muslim mengungi di tempat lebih aman.
Penandatanganan dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompida)
Penandatanganan dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompida)
Karmin Mayau, bahkan mengaku pasca peristiwa ini ia banyak mendapat terror. Massa berusaha menghancurkam pagar, cendela, melempari rumahnya.

“Keluarga saya dan beberapa keluarga lain ada yang mengungsi, “ lanjut Karmin.

Menurut saksi lain, rencana pembangunan Masjid Asy-Syuhada sudah dari bulan Maret 2015. Warga Muslim sudah menyiapkan semua kelengkapan persyaratan; mulai Akta Ikrar Wakaf Tanah, Surat Rekomendasi dari Kementerian Agama (Kemenag), Persetujuan warga (60 warga Kristen dan 90 warga Islam). Tinggal izin dari pihak kelurahan dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKB).

Karmin Mayau berharap kasus ini bisa diselesaikan dengan baik tanpa aksi fisik. Dan umat Islam bisa beribadah dengan tenang.


0 komentar :

Kementar Facebook

© 2011- | Haba IMM Banda Aceh.
Designed by