Sulaiman Abda |
Salah satu alasan penolakan Kemendagri tersebut adalah turut memperhatikan kondisi faktual bahwa Mahkamah Agung pada 20 Oktober 2015 telah memutuskan perkara pada tinggkat kasasi terkait kepengurusan Partai Golkar, yang menurut Kemendagri, memerlukan tindak lanjut dalam pelaksaan putusannya.
"Sehubungan dengan hal tersebut untuk menghormati penyelesaian hukum yang sedang berlangsung, proses pemberhentian Sdr. Drs H Sulaiman Abda, MSi dari jabatannya sebagai Wakil Ketua DPR Aceh belum dapat ditindaklanjuti," demikian bunyi surat Kemendagri yang ditandatangani Dirjen Otonomi Daerah, DR Sumarsono, MDM.
Surat yang ditujukan Kepada Gubernur Aceh dengan tembusan Menteri Dalam Negeri, Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, dan Ketua DPRA tersebut bernomor: 161.11/5301/OTDA, tertanggal 2 November 2015.(*)
0 komentar :
Kementar Facebook